nusakini.com-- Delegasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Imigrasi, Kemenkumham RI, yang dipimpin oleh Direktur Tata Negara, Kartiko Nurintias, menyelenggarakan sosialisasi Permenkumham tentang Pelayanan Pewarganegaraan Indonesia Berbasis Online untuk WNI yang berdomisili di New Delhi dan sekitarnya, di KBRI New Delhi, akhir pekan lalu.

Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjawab persoalan kewarganegaraan, sekaligus meningkatkan pemahaman WNI yang melakukan kawin campur dengan warga negara asing terhadap tahapan pengajuan untuk memperoleh maupun pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Semangat ini​ sejalan dengan nawacita Presiden RI, bahwa “Negara hadir untuk rakyat dimanapun berada". 

Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang utuh dan bermanfaat bagi WNI yang saat ini berada di India. Berdasarkan data Fungsi Konsuler KBRI New Delhi, saat ini tercatat sekitar 56 orang WNI yang melakukan kawin campur dengan warga negara India dan 23 permohonan Affidavit (data dari tahun 2017 hingga Mei 2018). Hadirnya pelayanan online ini akan mempermudah proses pengajuan kewarganegaraan dengan tetap menjamin hak dan kewajiban masing-masing waga negara secara konstitusional. 

Duta Besar RI untuk India, Arto Suryodipuro menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut, “banyak WNI di luar negeri yang menikah dengan WNA dan setelah mempunyai keturunan lalu menghadapi persoalan kewarganegaraan dikarenakan minimnya akses informasi yang diperoleh, maka sosialisasi ini penting bagi WNI yang melakukan kawin campur untuk memperoleh jawaban atas persoalan yang dihadapi" ujarnya. 

Menurut Direktur Tata Negara, Kartiko Nurintias, saat ini Kemenkumham RI secara berkala melakukan inovasi sistem pelayanan pewarganegaraan dan sistem pelayanan yang ada di Direktorat Jenderal AHU seluruhnya sudah berbasis online. Oleh karena itu, dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara intensif diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan agar output dari sistem tersebut dapat lebih sempurnya, sehingga kedepannya tidak ada lagi celah penyalahgunaan dari pelayanan berbasis teknologi informasi tersebut. 

Pelayanan pewarganegaraan secara online memiliki keutamaan dibanding aplikasi manual yakni dapat diakses kapan dan dimana saja. Penyelesaian permohonanan yang sebelumnya memakan waktu 49 hari melalui aplikasi manual kini dipersingkat menjadi 5 hari saja dan penandatanganan keputusan Menteri oleh Dirjen AHU dapat dilakukan secara elektronik. 

Kegiatan sosialisasi dihadiri sekitar 50 orang WNI yang umumnya melakukan kawin campur. Untuk menjangkau WNI yang berada di negara bagian India lainnya, sosialisasi ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube. Tata cara penyampaian pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia secara online dapat diakses melalui laman https://pewarganegaraan.ahu.go.id/site/registrasi.​(p/ab)